KKP perlu memanggil perusahaan pemilik kapal untuk mengatasi dan memulangkan 26 ABK tersebut
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) mengingatkan pemerintah meningkatkan inspeksi rutin untuk memastikan standar keselamatan awak kapal ikan di berbagai daerah.
Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abd Suhufan di Jakarta, Rabu, mencontohkan saat ini ada sebanyak 26 awak kapal perikanan yang terlantar. Mereka adalah korban selamat dari kapal ikan yang tenggelam di Dobo, Maluku.
"Mereka berada di penampungan darurat, terlantar, dan tidur beralaskan karton," katanya.
Abdi mengatakan bahwa ke-26 ABK tersebut sebelumnya bekerja di kapal ikan KM Laksana Baru yang tenggelam. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi pada 26 September lalu karena pada saat yang bersamaan terdapat tiga kapal ikan yang berada di sekitar lokasi kejadian dan membantu evakuasi.
Selanjutnya, Abdi mengatakan bahwa setelah 11 hari setelah kecelakaan, pihak perusahaan dan otoritas terkait belum ada yang menghubungi dan memfasilitasi ABK korban tersebut.
Dia meminta KKP perlu memanggil perusahaan pemilik kapal untuk mengatasi dan memulangkan 26 ABK tersebut.
Peneliti DFW Indonesia Asrul Setyadi mengatakan bahwa KKP perlu meningkatkan standar keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan awak kapal ikan Indonesia. "Penelantaran ABK di Dobo sering terjadi dan luput dari perhatian pemerintah," katanya.
Dia menyarankan KKP perlu melakukan inspeksi rutin untuk memastikan standar keselamatan dan tenaga kerja perikanan yang bekerja di WPP 718 atau Laut Arafuru.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan pelindungan terhadap awak kapal perikanan di dalam dan luar negeri dengan berkomitmen meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa konvensi itu merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak.
"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemenaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Sekjen Kemenaker Anwar saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO No.188 secara virtual.
Dia menegaskan pentingnya pelindungan bagi awak kapai perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi ketentuan internasional.
Wacana ratifikasi juga dilatarbelakangi beberapa permasalahan dihadapi oleh pekerja di sektor penangkapan ikan seperti tindakan kerja paksa atau perbudakan dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI).
Baca juga: Indonesia bersiap ratifikasi konvensi pelindungan awak kapal perikanan
Baca juga: Baharkam Polri dukung vaksinasi jemput nelayan-ABK saat berlayar
Baca juga: Negara-negara ASEAN didorong untuk ratifikasi Konvensi ILO 188
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021