Yogyakarta (ANTARA News) - Organisasi nirlaba yang berniat mengembalikan peradaban dan budaya bangsa, Gerakan Kebangsaan Rakyat Semesta (GKRS)  menyatakan keistimewaan DIY sudah final seperti telah ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Tidak perlu diubah-ubah lagi," kata Ketua Umum GKRS Wisnu HKP Notonagoro usai Deklarasi Nasional gerakan tersebut di Yogyakarta, Sabtu.

Organisasi menyatakan, pemerintah pusat tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk mengubah keistimewaan tersebut karena hanya akan mencederai konstribusi Yogyakarta dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mandat dari Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) IX tentang tahta untuk rakyat, menurut Wisnu, telah menunjukkan secara jelas tidak ada monarki.

Dukungan terhadap keistimewaan DIY tersebut, lanjut Wisnu, juga disebabkan Yogyakarta adalah simbol dari pusat budaya Jawa serta benteng budaya nusantara yang masih utuh.

Ia mengkhawatirkan, apabila pemerintah pusat berhasil membuat UU Keistimewaan DIY yang baru, maka hal tersebut justru menjadi pintu masuk asing untuk menghancurkan benteng budaya nusantara.

"Dalam perjuangan keistimewaan ini, jangan sampai masyarakat Yogyakarta terpancing melakukan referendum, karena itu hanya akan membuat negara kesatuan menjadi hancur. Daerah lain juga akan minta," katanya.(*)

E013/S019

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011