peran EBT diharapkan dapat ditingkatkan mengingat komitmen Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon pada sektor energi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mengatakan sinergisitas antara DPR dan pemerintah baik pusat maupun daerah berperan penting dalam pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
Menurut legislator dari Dapil Gresik dan Lamongan, Jawa Timur ini, Indonesia berpotensi menjadi negara dengan ekonomi yang kuat di dunia, sehingga produktivitas dan permintaan energi akan meningkat. Maka, ke depannya, EBT perlu andil dalam memenuhi permintaan energi tersebut.
"Sejalan dengan itu, peran EBT diharapkan dapat ditingkatkan mengingat komitmen Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon pada sektor energi. Pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia masih mencapai 2,5 persen dari total potensi yang dimiliki yaitu sebesar 417,8 GW. Sedangkan, di Provinsi Jawa Timur, dari target 17,09 persen pada 2025, sesuai yang tertera pada rencana umum energi daerah (RUED), baru 4,6 persen telah terealisasikan pada 2020," kata Roro Esti saat kunjungan kerja bersama Dewan Energi Nasional (DEN) ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Roro Esti mengatakan Provinsi Jawa Timur mempunyai potensi besar dalam pemanfaatan energi terbarukan khususnya tenaga surya, panas bumi hingga biofuel.
"Maka, perlu adanya kerja sama lintas sektoral agar target tersebut dapat terealisasikan dan diharapkan juga harga EBT dapat lebih kompetitif ke depannya," katanya.
Dalam kunjungan kerja yang dipimpin Anggota DEN Satya Widya Yudha dan disambut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak itu, hadir pula Anggota DEN lainnya yaitu Yusra Khan dan As Natio Lasman, serta Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Anggota DEN Satya Widya Yudha menjelaskan kunjungan DEN ini bertujuan mendorong Provinsi Jawa Timur lebih meningkatkan kontribusinya pada porsi pemanfaatan EBT guna mendukung pencapaian target nasional sebesar 23 persen pada 2025.
"Kunjungan ini juga menjelaskan tentang Perpres 41 Tahun 2016 tentang Prosedur Penetapan Kondisi Krisis dan Darurat Energi serta berbagi pengalaman dengan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak dalam memitigasi dan mengantisipasi kondisi krisis dan darurat energi di Provinsi Jawa Timur. Jawa Timur merupakan salah satu provinsi yang telah menetapkan kebijakan energi provinsinya melalui Perda No 6 Tahun 2019 tentang RUED," katanya.
Satya Yudha menuturkan setiap daerah dapat melakukan penetrasi EBT melalui mandatori PLTS atap di gedung pemerintahan dan insentif berupa award untuk bangunan yang menerapkan green building.
"Selain itu, juga dapat menggandeng program One Pesantren One Product untuk mengembangkan biomassa untuk energi yang dapat dimanfaatkan untuk co-firing PLTU dan juga campuran BBM transportasi," imbuhnya.
Sementara, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan Pemprov Jawa Timur akan menyusun mekanisme internal dalam rangka menanggulangi kondisi krisis dan atau darurat energi di Provinsi Jawa Timur melalui dinas ESDM provinsi serta action plan yang lebih konkret dalam rangka peningkatan peran EBT dalam bauran energi.
"Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berkomitmen mendukung pengurangan carbon footprint, antara lain dengan kesiapan pemprov untuk memberikan insentif pada kendaraan listrik serta mendorong penggunaan transportasi umum pada wilayah perkotaan di Jawa Timur," ucapnya.
Baca juga: Anggota DEN Satya Yudha dorong Jatim gencarkan pemanfaatan EBT
Baca juga: Kurang 130 MW, Bauran EBT disebut telah capai 270 MW pada 2021
Baca juga: Ketua Komisi VII DPR sebut EBT harus jadi penyangga energi nasional
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021