Kepala Polsek Sungai Gelam, Inspektur Polisi Dua Candra, Rabu, mengatakan, garis polisi dipasang agar masyarakat sekitar tidak memasuki area penangkaran buaya.
Baca juga: BKSDA Jambi evakuasi 11 buaya dari tempat penangkaran tak terurus
Pemberian garis polisi karena dikhawatirkan seandainya masih ada buaya yang tersisia atau sisa telur buaya yang masih di dalam karena penangkaran buaya itu sudah lama tidak diurus walau buaya-buayanya yang sudah dipindahkan tim BKSDA Jambi.
"Kemungkinan besar seluruh buaya yang ada didalam penangkaran ini sudah semuanya ditangkap dan dipindahkan sementara kelokasi yang aman, namun dikarenakan posisi sekarang air kolam dalam kondisi keruh, kita belum berani memastikan buaya disini sudah dievakuasi semuanya," kata dia.
Baca juga: Buaya muara dititipkan di penangkaran Asam Kumbang Medan mati
Ada 18 buaya hidup dipindahkan dan ditemukan dua buaya mati. "Sedangkan yang kami pindahkan tiga buaya yang berada di luar penangkaran atau lepas dari penangkaran sehingga membuat pani warga sekitar penangkaran dan sepanjang aliran sungai setempat," kata dia.
Hasil evakuasi kemarin oleh tim BKSDA ada 15 buaya yang diangkat dari kolam dan ada dua buaya yang ditemukan mati.
Baca juga: BKSDA minta pengelola penangkaran buaya di Banyuasin perbaiki kandang
Adapun pemilik penangkaran buaya telah dipanggil polisi namun tidak hadir. Petugas mungkin akan datangi rumahnya sedangkan untuk status perizinan penangkaran buaya di Sungai Gelam. "Untuk izin sudah mati atau gimana pihak BKSDA yang mengetahuinya dab berkewajiban menjawab," kata dia.
Baca juga: Warga Banyuasin dapat buaya saat mancing di kolam ikan
Petugas akan berkoordinasi dengan kepala desa setempat dan memasang tanda peringatan: AWAS BUAYA, DILARANG BERENANG ATAU MEMANCING DI AREA PENANGKARAN. Tanda itu dipasang karena belum bisa dipastikan apakah masih ada buaya atau sudah habis ditangkap.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021