"Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine 176 petugas dan ditemukan sebelas orang positif menggunakan narkoba," kata Direktur Narkotika Alami Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto di Jakarta, Jumat.
Dengan perincian, sebanyak enam orang pengguna Methampetamine, satu orang pengguna Amphetamine dan Ketamine sebanyak empat orang, ujarnya.
"Selanjutnya kita juga memeriksa 596 orang narapidana Lapas Nusakambangan dan ditemukan sebanyak 144 positif menggunakan narkoba," kata Benny.
Adapun rinciannya yakni sebanyak 77 orang pengguna Methampetamine, 51 orang pengguna Amphetamine, 12 orang pengguna Ketamine dan pengguna ganja sebanyak 66 orang.
"Sementara itu, sebanyak 55 orang narapidana adalah pengguna berbagai macam narkoba," katanya.
Benny mengatakan pemeriksaan urine tersebut dilakukan pada tanggal 25 - 26 Januari 2011 di tiga Lapas Nusakambangan yakni Besi, Narkotika dan Pasir Putih.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, maka BNN akan membantu Ditjen Lapas untuk menangani para oknum petugas yang telah mengonsumsi narkoba untuk dipulihkan dari ketergantungan," katanya.
Adapun caranya dengan menempatkan mereka di Panti Terapi dan Rehabilitasi BNN yang terletak di Lido, Bogor, kata Benny.
"Selanjutnya, BNN juga meminta agar para narapidana yang positif mengonsumsi narkoba dan dinyatakan sebagai pelanggaran berat oleh ketentuan Lapas, agar hak-haknya dicabut," katanya.
Hak-hak narapidana yang dicabut seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak pembebasan bersyarat dan sebagainya.
"Kita berharap dengan langkah ini, maka akan timbul efek jera dan setidaknya dapat menekan laju perkembangan peredaran narkoba di Lapas," kata Benny. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011