Boyolali (ANTARA News) - Terdakwa anak dibawah umur, MNB (13) dan RH (17), warga Dukuh Tinawas, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, yang terlibat kasus pencurian divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Pimpinan majelis hakim PN Boyolali, Yusuf, memutuskan bahwa terdakwa MNB dan RH bersalah terlibat dalam aksi pencurian laptop dan perhiasan," kata penasihat hukum terdakwa, Budi Kuswanto, usai sidang itu di PN Boyolali, di Boyolali, Jumat.
Majelis hakim menvonis MNB hukuman penjara selama satu bulan 23 hari, sedangkan RH dua bulan 15 hari.
Namun, katanya, pada persidangan secara tertutup tersebut terjadi perbedaan pendapat diantara majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Jusuf, menyatakan, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak dapat membuktikan keterlibatan dua terdakwa dalam pengambilan barang curian.
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, katanya, ketua majelis hakim menyatakan unsur ikut mengambil seperti dakwaan JPU tidak terbukti.
"Hal ini menunjukkan bahwa suara majelis hakim tidak bulat," kata Budi.
Kendati demikian, kedua terdakwa menerima atas putusan hakim tersebut. Kedua terdakwa bisa langsung bebas karena dikurangi masa dalam tahanan.
Menurut dia, vonis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yang menuntut MNB selama empat bulan dan RH lima bulan penjara.
"Kami tidak mengajukan banding atas putusan hakim," kata Budi.
Namun, kata dia, yang menjadi catatan penting di antaranya tidak digunakannya berkas acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian, terkait adanya indikasi penganiayaan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Haryanti menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Karena, kata dia, vonis terhadap dua terdakwa lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Persidangan kasus yang melibatkan dua terdakwa anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian masyarakat Boyolali karena pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku dipaksa mengakui perbuatannya setelah dianiaya oleh oknum penyidik polisi setempat.
(B018/M029/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011