Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri menahan mantan atasan Gayus HP Tambunan, Bambang Heru Ismiarso, yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Bambang setelah dilakukan gelar perkara pada pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat malam.
Bambang adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini dari jam 11.00 WIB, penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Bareskrim memutuskan penahanan terhadap Bambang, sekarang dalam proses administrasi penahanan," katanya.
Boy mengatakan bahwa Bambang ditahan terkait keterlibatan selaku Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak terhadap adanya dugaan manipulasi data pajak keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal.
"Sebelumnya saudara Gayus telah disidangkan sebagai pelaksana peneliti, oleh karenanya patut diduga saudara Bambang dan Gayus melakukan pelanggaran," kata Kabag Penum.
Bambang rencananya akan dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, kata Boy.
"Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah tentang korupsi," katanya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 Kitab- tentang Pemberantasan Tipikor.
(S035/R007/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011