Keputusannya relatif sama dengan MA yaitu laporan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak ditemukan penyimpangan perilaku hakim
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku yang dilakukan oleh lima hakim ad hoc Tipikor sebagaimana dilaporkan oleh politisi PDIP Panda Nababan.
"Keputusannya relatif sama dengan MA yaitu laporan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti dan tidak ditemukan penyimpangan perilaku hakim," kata Juru Bicara dan Staf Ahli KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta Jumat.
Asep juga mengungkapkan bahwa keputusan KY ini dijatuhkan dalam rapat pleno oleh seluruh komisioner pada Kamis (27/1).
Lima hakim yang diadukan Panda tersebut adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio dan Sofialdi.
Dalam pemberitaan sebelumnya , Panda Nababan, melaporkan lima hakim pengadilan Tipikor kepada Ketua KY, yang saat itu masih dipimpin KY Busyro Muqoddas, pada 13 Oktober 2010.
Selain ke KY, Panda juga melaporkan lima hakim Tipikor tersebut ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa.
Pengaduan Panda tersebut terkait kasus penetapan status tersangka kepada dirinya berkenaan dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom.
Menurut Panda, keputusan lima hakim tersebut hanya berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang tidak objektif, tidak bersikap adil dan memanipulasi fakta persidangan.
(J008/A033/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011