Kami menginginkan adanya formasi maksimal yang ditetapkan UU yaitu 60,

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengatakan bahwa wacana penambahan 10 hakim agung sesuai dengan formasi maksimal yang ditentukan dalam undang-undang yakni 60 orang hakim agung.

"Kami menginginkan adanya formasi maksimal yang ditetapkan UU yaitu 60," kata Harifin di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penetapan jumlah hakim agung sekarang merupakan formasi 20 tahun lalu yang perkara yang masuk masih sekitar 5100 per tahun.

"Sekarang ini sudah hampir 13.500 perkara (per tahun), hampir tiga kali lipatnya," katanya dengan menambahkan bahwa KY akan bekerja cukup berat untuk menambah sepuluh hakim agung.

Saat ini MA memiliki 50 hakim agung setelah Abbas Said terpilih menjadi komisioner KY.

Selain itu, kata ketua MA, tahun depan ada sembilan hakim agung yang pensiun sehingga KY harus mencari tambahan 19 orang untuk memenuhi 60 hakim agung. "Kami harapkan seleksi pertengahan tahun ini," kata Harifin.

Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Ahmad Kamil yang mengatakan penambahan sepuluh hakim agung ini sebenarnya permintaan antar KY dg MA masih sebuah pemikiran.

"UU menyatakan maksimal 60 hakim agung, sehingga ada kesepakatan KY dan Ma yang 50 ini dijadikan 60 disamakan dengan bunyi UU," kata Kamil.

Dia juga mengatkan bahwa ruangan hakim agung masih cukup jika bertambah menjadi 60 karena banyak pegawai yang akan pindah ke gedung baru.

"Ruangan cukup, karena sebagian pegawai pndah ke gedung baru," ungkapnya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011