Apa pun keputusan wasit seharusnya ditaati oleh semua pemain dan ofisial tim. Jika ada seorang pemain dan ofisial tim yang merasa dirugikan terhadap apa pun keputusan wasit dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada KomisiJakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Liga Primer Indonesia (LPI) M Sholeh menyebut bahwa pemain Semarang United Simon Kujiro telah melakukan pelanggaran berat karena telah memukul wasit Rusdiansyah dalam pertandingan melawan tuan rumah Bogor Raya, Minggu (23/1).
"Simon sudah melakukan pelanggaran berat karena dia melakukan pemukulan terhadap wasit yang dianggap oleh Simon memberikan keputusan yang tidak fair," kata Sholeh kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tindakan Simon itu tak dapat dibenarkan. Di atas lapangan, wasit itu seorang hakim yang keputusannya harus dijunjung tinggi oleh seluruh pemain dan ofisial tim.
"Insiden Bogor" ini menjadi barometer untuk LPI yang ingin mewujudkan setiap pertandingan berlangsung dengan menjunjung tinggi sportivitas dan menegakkan fair play.
"Apa pun keputusan wasit seharusnya ditaati oleh semua pemain dan ofisial tim. Jika ada seorang pemain dan ofisial tim yang merasa dirugikan terhadap apa pun keputusan wasit dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada Komisi Disiplin LPI," katanya.
Selanjutnya, Komisi Disiplin LPI akan memanggil Simon, ofisial klub Semarang United, dan wasit Rudiansyah pada Rabu (2/2) pekan depan.
"Sebelum menjatuhkan keputusan kita akan mendengar kesaksian langsung dari Simon dan wasit." Setelah itu, secepatnya Komdis akan mengambil keputusan kepada Simon. Hukuman yang akan dijatuhkan Komisi Disiplin dipastikan akan setimpal dengan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Simon dan hukuman ini pun punya efek jera kepada para pemain lain.
"Kami berharap `Insiden Bogor` ini menjadi yang pertama dan terakhir. Ini juga jadi pelajaran buat para pemain, wasit, dan ofisial tim supaya tetap menjunjung tinggi sportivitas dan menegakkan fair play di setiap pertandingan LPI," tegas Sholeh.
Komisi Disiplin LPI yang terbentuk pada 7 Januari lalu terdiri dari lima orang.
Mereka berasal dari pengacara, mantan pemain, mantan wasit, dan wartawan senior olahraga. Komisi Disiplin diketuai M. Sholeh (pengacara), wakil ketuanya Henky Bambang Widodo (pengacara), dengan tiga anggota yaitu Edi Prayitno (mantan pemain klub Galatama, Tidar Sakti, dan pelatih kepala Diklat Salatiga), Rafli A. Razak (mantan wasit FIFA/mantan Ketua Komisi Wasit PSSI), dan Sumohadi Marsis (wartawan olahraga senior).
Komisi Disiplin LPI bekerja berdasarkan Surat Rekomendasi Sidang Komisi Disiplin LPI tertanggal 25 Januari 2011 dari Bidang Kompetisi Liga LPI.
Dengan surat rekomendasi itu, Komisi Disiplin LPI mempunyai waktu selambat-lambatnya selama 14 hari terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat tersebut untuk bersidang dan membuat keputusan tetap terhadap hukuman yang akan diberikan. Itu artinya, Komisi Disiplin LPI sudah harus memutuskan hukuman untuk pelanggaran berat yang dilakukan Simon Kujiro paling lambat tanggal 8 Februari.
(T009/R010/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011