Kudus (ANTARA News) - Inspeksi mendadak oleh DPRD bersama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pemerintah Kabupaten Kudus, Jateng, Jumat, mendapatkan dua swalayan yang belum mengantongi izin usaha, sedangkan satu lainnya diminta ditutup karena warga sekitar tidak menyetujui keberadaannya.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Mas`an, Swalayan Abbas di Jalan KHR Asnawi belum mengantongi izin usaha karena izin usahanya merupakan izin perhotelan.

"Kami juga menemukan satu swalayan di Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu yang diduga juga satu grup dengan swalayan di Jalan KHR Asnawi tersebut, belum mengantongi izin usaha swalayan," ujarnya.

Ia mengatakan, KPPT Pemkab Kudus harus segera memanggil pengelola kedua swalayan tersebut. Apabila dalam waktu 15 hari sebagai batas waktu lamanya pengurusan izin belum juga mengantongi izin usaha, kedua swalayan tersebut harus ditutup.

Keberadaan swalayan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, dikeluhkan baik pedagang pasar maupun paguyuban pedagang setempat karena lokasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional.

"Pihak pemerintah desa setempat juga tidak menyetujui keberadaan swalayan tersebut karena berdekatan dengan pasar tradisional dan dikhawatirkan bisa mematikan pedagang kecil," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang memang berkeinginan mendirikan usaha seperti swalayan harus mengurus surat izin usaha dan izin lainnya yang memang diisyaratkan oleh pemerintah daerah.

"Saat ini, yang ditemukan baru ada dua swalayan yang belum mengantongi izin. Dimungkinkan masih ada swalayan yang belum memiliki izin serupa," ujarnya.

Kepala KPPT Pemkab Kudus, Yuli Kasiyanto, menyatakan membenarkan dua swalayan yang belum mengantongi izin usaha itu.

"Sedangkan swalayan yang sudah mengantongi izin sebanyak 20 tempat usaha yang tersebar di sejumlah tempat," ujarnya.

Kedua swalayan yang belum mengantongi izin usaha, salah satunya di Jalan KHR Asnawi yakni Swalayan Abbas. "Izin yang diajukan merupakan izin perhotelan, sedangkan izin swalayan belum diajukan," ujarnya.

Ia mengatakan, izin usaha swalayan di Desa Garung Lor yang diduga satu pengelolaan dengan Swalayan Abbas juga belum dimiliki pihak manajeman. "Tetapi kami perlu melakukan pengecekan dengan pengelolanya," ujarnya.

Menurut rencana, katanya, KPPT Kudus akan memanggil pengelola kedua swalayan tersebut pada Senin (31/1).

Terkait dengan keberadaan Slawayan Alfamart di Desa Jepang, katanya, KPPT Kudus belum bisa mengambil keputusan.

(KR-AN/M029/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011