"Hari ini penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) memeriksa Heru Ismiarso, ia adalah mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Heru Ismiarso diperiksa dengan status sebagai tersangka terkait kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara nomor LP/220/III/2010/ Bareskrim, tanggal 25 Maret 2010, dengan tersangka Gayus HP Tambunan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebanyak 68 saksi yang ada dalam berkas itu berasal dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli dan karyawan bank.
Sementara itu barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi.
Adapun pasal yang dikenakan ke Gayus adalah pasal 11,12b, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
(T.S035/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011