Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam di daerah ini, karena sponsor utama produk rokok tetap beroperasi di sana, kata Anton Suwindro dari Dinkes setempat, di Palembang, Jumat.
Menurut Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Menular (PPM) Dinkes Palembang itu, selain kendala petugas saat melakukan penerapan KTR pada malam hari, juga sponsor utama produk rokok masih tetap masuk di kawasan tersebut.
Dia mengakui, kafe dan tempat hiburan masih sulit untuk dijangkau, karena mereka beroperasi pada malam hari.
Namun demikian, lanjut Anton, meskipun terkendala pihaknya akan tetap melakukan penerapan perda tersebut di tempat-tempat hiburan malam itu.
Menurut dia, direncanakan dalam waktu dekat, Dinkes bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), setelah sebelumnya mengadakan sidak di hotel, pusat pendidikan dan tempat lainnya.
"Nantinya sidak akan kami teruskan di tempat-tempat hiburan malam terutama yang berskala besar, namun saat dilakukan nanti kami belum memberikan tindakan melainkan hanya mengambil sampel lebih dulu," kata dia pula.
Menurut Anton, dari hasil pertama dan kedua sidak yang dilakukan, ternyata kesadaran masyarakat maupun pengunjung di sekolah, mal, hotel, kafe dan restoran, rumah sakit, perkantoran swasta maupun BUMN dan pemerintahan menunjukkan kesadaran yang cukup signifikan dengan KTR tersebut.
"Dari hasil sidak 295 tempat yang dilakukan di lingkungan sekolah, hotel, dan perusahaan, ada peningkatan kesadaran masyarakat pada kisaran 50 persen," ujar dia.
Masyarakat kebanyakan mulai sadar dan mengetahui akibat dari merokok, kata dia.
"Seperti di mal dan restoran, kebanyakan pengunjung sadar akan bahaya merokok, sehingga sudah jarang ditemui di kawasan mal dan kafe restoran ada pengunjung yang merokok dan bisa menikmati udara segar," demikian Anton. (M033/B014/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011