Kami tentu berharap, kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan satu unit kapal tuna handline FB. KIAMBA, yang merupakan kapal hasil pengawasan operasi petugas, kepada koperasi nelayan di Bitung, Sulawesi Utara.

"Ini tentu sebuah hal yang positif, jadi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini bukan hanya semata-mata menjaga kedaulatan dan menindak pelanggaran tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, pemberian satu unit kapal yang merupakan barang hasil pengawasan kepada koperasi nelayan memberikan pesan tentang pentingnya pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan.

Berdasarkan data KKP, satu unit kapal ikan FB. KIAMBA berukuran 7 GT (gross tonnage) dengan alat tangkap tuna handline itu diserahkan kepada perwakilan Koperasi Karunia yang beranggotakan para nelayan di wilayah Kota Bitung. FB. KIAMBA ini dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna.

Selanjutnya kapal ikan yang ditemukan pada tanggal 17 Mei 2020 di wilayah perairan Laut Sulawesi tersebut, akan dimanfaatkan oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di wilayah perairan Sulawesi Utara.

"Kami tentu berharap, kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan," ujar Menteri Trenggono.

Lebih lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia.

Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberikan manfaat penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa penyerahan kapal tuna handline kepada masyarakat ini merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

"Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dimana koperasi ini telah menyampaikan pengajuan dan proses verifikasi sudah dilaksanakan," terang Adin.

Adin menjelaskan bahwa potensi pemanfaatan hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana ini cukup besar, ke depan Ditjen PSDKP akan mendorong pemanfaatan hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Adin juga menambahkan bahwa terkait dengan penyerahan kapal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara agar dalam proses perizinan kapal tersebut, pihak DKP Provinsi dapat memfasilitasi.

Baca juga: Menteri KKP: Penangkapan terukur jadikan Bitung sentra perikanan dunia
Baca juga: Menteri KP: Pemutakhiran Harga Patokan Ikan demi sejahterakan nelayan
Baca juga: KKP bakal mulai bangun kampung budi daya rumput laut pada 2022

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021