Jakarta (ANTARA) - Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji memperkirakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) baru bagi Orang Pribadi (OP) dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sebesar 35 persen dapat meningkatkan penerimaan negara.
"Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar sesungguhnya hanya kurang dari 0,1 persen dari total wajib pajak. Namun demikian, potensi pajak yang bisa disumbangkan bisa mencapai belasan triliun, jadi tentu akan ada kenaikan penerimaan pajak dari kelompok kaya," kata Bawono kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Terlebih dalam RUU HPP tersebut pemerintah juga berencana memahami natura dengan kriteria tertentu.
"Sebagai informasi, banyak kelompok kaya tidak hanya menerima penghasilan dari pemberi kerja, tapi juga mendapat fasilitas berupa rumah, kendaraan, dan sebagainya. Ini nanti tentu akan memberikan tambahan penerimaan pula, " ucap Bawono.
Bawono pun mengapresiasi rencana pemerintah mengenakan PPh sebesar 35 persen bagi OP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar setahun. Menurutnya, langkah ini merupakan sinyal untuk membuat sistem pajak yang lebih adil dan selaras dengan prinsip ability to pay.
Langkah ini juga sesuai dengan rekomendasi lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia (WB) untuk mendorong kontribusi orang kaya dalam pemajakan pascapandemi.
"Juga selaras dengan tren struktur PPh OP secara global yang kini mayoritas negara memiliki tarif tertinggi antara 31 sampai 40 persen serta jumlah tax bracket sebanyak lima kelompok penghasilan," imbuhnya.
Jika pemerintah ingin lebih efektif lagi dalam mendorong penerimaan dari kelompok kaya, Bawono menyarankan strategi lain seperti peninjauan kembali skema pajak atas penghasilan yang berasal dari modal (passive income).
"Pasalnya, komposisi penghasilan orang kaya juga banyak berasal daru passive income, padahal pengenaan pajak bersifat final dan tidak mengikuti tarif progresif yang saat ini diubah, " ucapnya.
Di samping itu, pemerintah juga bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak dari kelompok kaya melalui strategi khusus yang diemban oleh unit tertentu.
Baca juga: Anggota DPR harap "pajak orang kaya" tingkatkan penerimaan negara
Baca juga: RUU HPP: WP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas kena pajak 35 persen
Baca juga: Pengamat: tarif pajak baru belum tentu efektif sasar orang kaya
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021