Kuala Lumpur (ANTARA News) - Bertambahnya hukuman Hau Yuan Tyng (45) dari delapan tahun menjadi 11 tahun cukuplah adil, namun demikian kompensasi yang dapat diterima Siti Hajar sebesar 5.000 ringgit tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami selama penyiksaan yang dilakukan bekas majikannya itu.
"Bertambahnya hukuman kepada Hua atau biasa dipanggil Michelle cukuplah adil, tapi saya prihatin atas besaran kompesasi yang dapat diterima Siti Hajar. Karena penderitaan yang dialaminya itu tidaklah bisa ditukarkan dengan uang," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar RI untuk Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Kamis.
Menurut dia, kompesasi yang akan diterima Siti Hajar dengan penderitaannya selama disiksa oleh bekas majikannya sangatlah tidak sebanding. Padahal, korban mengalami luka-luka yang sangat parah akibat disiksa oleh majikannya itu yang secara fisik membutuhkan waktu lama penyembuhannya.
Belum lagi, beban traumatik akibat siksaan tersebut akan terus terbayang dalam kehidupannya.
"Sepertinya jumlah kompensasi tersebut sangatlah kecil dan tidak akan sebanding dengan derita yang dialaminya," kata Suryana.
Sementara itu, katanya, bekas majikannya itu memperoleh ikat jamin hanya 25 ribu ringgit sehingga majikan tersebut masih tetap bebas berkeliaran.
"Tapi itulah sistem hukum yang berlaku di Malaysia sehingga meskipun dirasakan kurang sejalan dengan apa yang berlaku di Indonesia, namun kita harus menghormatinya," katanya.
Efek jera
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyambut baik putusan Mahkamah Kasasi Malaysia yang memberi tambahan hukuman bagi penyiksa atas korban seorang TKI Siti Hajar dari delapan menjadi 11 tahun penjara.
"Keputusan Mahkamah kasasi Malaysia sangat tepat karena bisa membuat jera para pengguna TKI," kata Jumhur.
Keputusan Mahkamah Kasasi Malaysia itu dikeluarkan pada Selasa (25/1) terhadap Michelle, pengguna TKI Siti Hajar di negeri jiran tersebut.
Siti Hajar adalah seorang TKI asal Kabupaten Garut Jawa Barat yang pada Juni 2009 disiksa oleh Michelle.
Saat kasus ini terungkap, kondisi Siti Hajar sangat mengenaskan karena sekujur tubuhnya melepuh akibat siraman air panas dan terdapat bekas pukulan dengan alat pemukul oleh penggunanya.
Siti Hajar sempat melarikan diri dan ditolong oleh seorang sopir taksi yang mengantarkan ke Kedutaan RI di Kuala Lumpur sebelum dirawat intensif di RS Universiti Malaya Medical Centre.
Jumhur sempat menjenguk langsung Siti Hajar untuk membantu menangani korban bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghubungi Siti per telepon.
Gaji Siti Hajar belum dibayar selama 34 bulan.
Keluarga Michelle, Hou Wan Hok, datang ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada 10 Juni 2009 meminta maaf dan membayar gaji Siti sebesar 17 ribu ringgit.
Jumhur berharap dengan tambahan hukuman yang dijatuhkan Mahkamah kasasi Maysia itu para pengguna TKI memperlakukan TKI secara lebih bermartabat.(*)
(T.N004/B/H-KWR)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011