Kementerian Luar Negeri Malaysia dalam pernyataannya di Putrajaya, Selasa, mengatakan keberadaan dan aktivitas kapal-kapal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Zona Ekonomi Eksklusif 1984 dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
"Sikap dan tindakan Malaysia yang konsisten didasarkan pada hukum internasional, untuk mempertahankan kedaulatan dan hak berdaulatnya di perairan negara itu," katanya.
Kemlu menyatakan Malaysia juga sebelumnya menyampaikan keberatan atas intrusi kapal-kapal asing lainnya ke perairan negara tersebut.
"Dalam menentukan sikap dan tindakan yang diambil Malaysia terhadap masalah kompleks Laut China Selatan dan melibatkan hubungan antarnegara, kepentingan nasional akan tetap menjadi andalan," katanya.
Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa semua hal yang berkaitan dengan Laut China Selatan harus diselesaikan secara damai dan konstruktif, sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui secara universal, termasuk UNCLOS 1982.
Baca juga: Malaysia tuding pesawat militer China nyaris langgar wilayah udaranya
Baca juga: China bersikukuh tak langgar wilayah udara Malaysia
Menlu RI minta Malaysia tingkatkan keamanan laut
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021