Sampang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik pungutan sumbangan uang yang dilakukan warga di jalan raya yang akhir-akhir ini marak pascaoperasional Jembatan Suramadu.
Ketua MUI Sampang, KH Buhori Ma`sum, Kamis, menyatakan, fatwa haram ini dikeluarkan MUI Sampang, karena praktik pungutan sumbangan di jalan raya sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, apalagi dengan memberikan penghalang di jalan raya.
"Jenis kegiatan apapun yang mengganggu ketertiban umum itu hukumnya haram, termasuk memungut sumbangan di jalan raya," kata KH Buhori Ma`sum menjelaskan.
Menurut Ma`sum, fatwa haram meminta sumbangan di jalan raya ini sesuai dengan hasil musyawarah ulama di Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu.
Fatwa haram MUI dalam hal menarik sumbangan di jalan raya ini tidak hanya berlaku bagi warga yang meminta sumbangan untuk pembangunan masjid dan mushalla saja, namun semua bentuk sumbangan lainnya, seperti kegiatan pemungutan bantuan untuk korban bencana alam.
"Kami sudah mensosialisasikan fatwa haram memungut sumbangan di jalan raya ini ke sebagian masyarakat dan Pemkab Sampang agar diperhatikan dan kemudian dilaksanakan," katanya menjelaskan.
Bupati Sampang Noer Tjahja menyatakan, pihaknya mendukung fatwa haram memungut sumbangan di jalan raya yang dikeluarkan MUI tersebut.
Ia juga berjanji, ke depan Pemkab Sampang akan lebih banyak lagi mengalokasikan anggaran untuk bantuan pembangunan masjid, sehingga warga tidak perlu memungut sumbangan di jalan raya.
"Kami sangat mendukung fatwa haram MUI itu. Sebab selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ada kesan negatif ketika warga harus memungut sumbangan di jalan raya," kata Bupati Noer Tjahja menjelaskan.
Sejak jembatan Suramadu dioperasi praktik memungut sumbangan untuk kepentingan pembangunan masjid di jalan raya marak dilakukan.
Hal ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, namun juga di Kabupaten lain di Madura, seperti Sumenep, Pamekasan dan di sebagian wilayah di Kabupaten Bangkalan.(*)
(T.KR-ZIZ/A040)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011