Mataram (ANTARA News) - Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan indikasi persekongkolan calo TKI dengan aparat berwajib di Bandara Selaparang Mataram sehingga pemberangkatan TKI ilegal masih terus terjadi.

"Terus terang saja, ada oknum PPTKIS yang bekerjasama dengan aparat bandara sehingga pemberangkatan TKI ilegal masih ada," kata Ketua APJATI NTB Muazzim Akbar, dalam dialog pengelola Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) NTB dengan Pemprov NTB di Mataram, Kamis.

Dialog diadakan menyusul tuntutan pencabutan moratorium penempatan TKW asal NTB.

Muazzim mengatakan, perbuatan oknum PPTKIS yang bersekongkol dengan aparat di bandara itu merugikan negara dan TKI.

"Hal ini sudah lama terjadi, dan harus ditindak tegas jika kita semua ingin memberi perlindungan kepada para TKI asal NTB yang hendak mencari nafkah di luar negeri," ujarnya.

Menurutnya, dengan memberangkatkan TKI ilegal, pengelola PPTKIS menikmati keuntungan ratusan juta rupiah sekali berangkat, dengan asumsi cara ilegal memangkas Rp700 ribu yang harus dikeluarkan setiap calon TKI yang akan berangkat.

Penghematan sebesar itu diperoleh dari dana pembayaran premi asuransi sebesar Rp400 ribu/orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI dan Rp300 ribu dari setoran sebagai Dana Pembinaan Perlindungan dan Penempatan (DP3) TKI.

Muazzim mengaku erus berupaya mengarahkan PPTKIS untuk selalu mengasuransikan calon TKI agar perlindungan TKI asal NTB di luar negeri terjamin.

Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI itu terdiri dari PT Paladin International Cabang NTB, PT Jasindo, PT JAS, PT Ramayana dan PT Adira. Setiap anggota Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI menggandeng lima perusahaan asuransi.

PPTKIS yang hendak memberangkatkan TKI diwajibkan menyetor premi asuransi Rp400 ribu per orang kepada Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI.

"Konsorsium Asuransi Perlindungan TKI juga berkewajiban membantu menangani persoalan-persoalan TKI di luar negeri seperti tidak menerima gaji dan bantuan hukum (membayar biaya pengacara)," ujar Muazzim.(*)

A058/M025

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011