"Sekarang yang kami tekankan adalah sinergi antara penegak hukum, kalau dalam penanganan korupsi dan ada koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, misalnya, kalau ada laporan masyarakat Bali terkait korupsi ke KPK, dari penyidik lihat dulu berapa korupsinya, siapa yang melakukan," kata Alexander saat konferensi pers di Mapolda Bali, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan dalam undang-undang KPK menyatakan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar, dan yang melakukan korupsi adalah setingkat kepala desa maka akan dilimpahkan ke penegak hukum setempat.
Baca juga: Wamenkumham: Korupsi sulit diberantas karena lemahnya integritas
Baca juga: KPK: Berantas korupsi harus kompak hulu ke hilir termasuk soal remisi
Ia mengatakan keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya orang dipenjara, diproses hukum dan dipidana. Dalam UU KPK, upaya pencegahan pemberantasan korupsi selalu didorong bersamaan dengan perbaikan sistem dengan pendidikan untuk melakukan membangun budaya integritas antara penyelenggara dan masyarakat.
Selain itu kata dia dengan memperbaiki sistem tata kelola di pemerintah daerah gunanya untuk mencegah terjadinya peluang tindak pidana korupsi. Untuk itu, pencegahan menjadi faktor yang didahulukan baru kemudian penindakan dan sebagainya.
KPK siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Ia juga meminta komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021