Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan keputusan terkait pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alis Ayin.
"Kita belum putuskan. Dirjen (Pemasyarakatan/PAS) hanya memberi rekomendasi bahwa Ayin sudah memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu.
Ia pun mengatakan Kementerian baru akan mengambil keputusan usai mendengarkan pendapat dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
"Kita hormati suara wakil rakyat, karena rakyat Indonesia kan menggunakan sistem perwakilan, ya lewat suara ini (DPR)".
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pada dasarnya tidak boleh ada diskriminasi terhadap siapa pun, semua harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau kita hanya dengar perasaan satu pihak saja, apa benar sudah mewakili perasaan 200 juta orang lebih," ujar Patrialis.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan sikap partainya terkait pembebasan bersyarat Ayin akan mengikuti undang-undang yang berlaku.
"Kalau sudah sesuai undang-undang ya kita tidak bisa langgar itu. Tapi yang jelas yang akan jadi pertanyaan kita apakah remisinya yang diberikan wajar atau tidak," katanya.
Menurut dia, jika memang Menteri merasa yakin Ayin berhak mendapatkan bebas bersyarat maka seharusnya diberikan. Dan Menteri, lanjutnya, harus berani menanggung segala resiko atas keputusannya tersebut termasuk pandangan negatif dari masyarakat.
"Kita telat soalnya, seharusnya remisi yang dikeluarkan yang dipertanyakan. Kalau syarat pembebasan bersyaratnya sudah terpenuhi tidak bisa dihalangai karena ada aturannya," ujarnya.
Sedangkan terkait adanya perbedaan pendapat antara Menteri dengan Dirjen PAS soal penetapan kategori F bagi Ayin karena diketahui menggunakan fasilitas mewah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Bambang mengatakan seharusnya Menteri dapat bersikap lebih tegas.
Ayin yang divonis penjara terkait suap pada Jaksa Urip Tri Gunawan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang dan seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat pada Kamis (27/1), karena telah melewati dua per tiga masa penahanan.
Ia divonis bersalah melakukan penyuapan oleh majelis hakim pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan harus mendekam di lapas selama lima tahun.
Masa tahanannya dikurangi enam bulan karena menag ditingkat kasasi, sehingga dengan beberapa remisi yang diterima maka pada 27 Januari 2011 dianggap memenuhi kriteria pembebasan bersyarat.(*)
(T.V002/A033)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011