Imbauan ini disampaikan Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Agus Sjafrudin menanggapi kasus sengketa TPI yang hingga kini masih bergulir di pengadilan. "Cara MNC mengambil alih TPI dengan cara tidak benar berpotensi merugikan kepentingan investor, karena kontribusi TPI terhadap pendapatan MNC cukup signifikan," ujarnya di Jakarta melalui keterangan pers, Rabu.
Padahal, lanjut Agus, kasus sengketa saham TPI ini masih berjalan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sehingga klaim secara sepihak kepemilikan TPI atau MNC TV oleh MNC sebagai kelompok usahanya bisa merugikan investor di kemudian hari.
Kemkumham sendiri awal September 2010 telah berkirim surat ke Bapepam-LK memberitahu bahwa proses pengalihan saham saham PT CTPI yang disahkan melalui akta Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko, SH, tidak sah, karena memiliki cacat hukum prosedural.
Oleh karena itu Menkumham saat ini Patrialis Akbar membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 yang mengesahkan pengalihan saham PT CTPI ke PT Berkah Karya Bersama (BKB). "SK pengalihan saham tersebut batal demi hukum dan dianggap tidak pernah dibuat atau tidak pernah ada sehingga pengalihan saham Tutut ke Hary Tanoe tidak pernah ada," ujar Agus.
Tiga direksi PT CTPI pun --Daniel Reso Gunawan, Muhammad Yarman dan Agus Sjafrudin pada 18 Januari 2011 kemarin menemui Ketua Bapepam -LK saat itu Fuad Rahmany yang kini menjadi Dirjen Pajak. "Dalam pertemuan tersebut kami hanya ingin menanyakan sejauh mana tindakan Bapepam setelah menerima surat pemberitahuan dari Menkumham soal pembatalan kepemilikan TPI/ MNC TV oleh kelompok MNC," ujar Agus.
Pihak Bapepam-LK, lanjut Agus kepada ketiga direksi PT CTPI mengaku sudah melakukan expose kasus ini dengan mengundang wartawan dan meminta Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada manajemen MNC terkait kasus sengketa saham TPI.
Sebelumnya diberitakan, juru bicara Media Nusantara Citra (MNC) Arya M Sinulingga meminta kepada semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang terjadi. Dan diharapkan, tidak berusaha melakukan usaha-usaha yang mengaburkan persoalan hukum. Ditegaskan pula, akhir-akhir harga saham MNC makin naik.
"Publik sudah tahu mengenai persoalan TPI. Jadi, pihak-pihak yang meminta disampaikan ke publik, seolah-olah publik tidak tahu, dipertanyakan motivasinya. Mengenai klaim yang menyatakan Tutut memiliki TPI, berarti, tidak mengerti. Karena saat ini persoalan kepemilikan sedang menjadi kasus hukum di pengadilan, jadi kita tunggu saja kasus ini selesai di pengadilan," kata Ary di Jakarta (3/1).
Arya kembali menegaskan kepada kepada semua pihak menghargai proses hukum yang sedang terjadi dengan tidak berusaha melakukan usaha-usaha yang mengaburkan persoalan hukum.
Para investor, jelasnya, sudah banyak mengetahui proses hukum TPI, dan juga mengetahui bahwa kontribusi MNCTV belum begitu signifikan terhadap kondisi keuangan MNC. "MNC sudah sejak awal menyampaikan kepada publik permasalahan TPI. Dan hal tersebut juga sudah disampaikan kepada BEI," kata Arya.(*)
(R009/AR09)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011