"Jangan ego sektoral yang muncul, tidak akan selesai," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, kasus Gayus dapat diselesaikan dengan segera, jika ketiganya profesional, tegas dan mau bekerja sama.
"Saya kira kasus Gayus itu tidak sulit, asal kita profesional dan tegas, perbuatan yang dilakukan sudah jelas kok," katanya.
Ia menambahkan, penegak hukum bisa mengusut 149 perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus selama ini.
"Itu diusut satu-persatu dengan melibatkan tim independen, tim ahli. Kalau kejaksaan tidak mampu, ya, serahkan KPK," katanya.
Menurutnya, kasus Gayus termasuk kejahatan luar biasa terorganisasi dan melibatkan banyak pihak.
Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sinergi kejaksaan, kepolisian dan KPK, selain antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.
Dia juga menilai, ancaman hukuman terhadap Gayus harus lebih berat. "Karena dia bermain di situ," katanya.
Gayus HP Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah, namun kasus Gayus belum selesai, diantaranya dalam perkara kepergian dia ke luar negeri ketika mendekam di penjara. (*)
M041/S024
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011