Kalau pemeriksaan sudah lengkap maka yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Saat itu, kami baru bisa memberhentikannya

Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Agung baru akan memberhentikan Cirus Sinaga setelah berkas perkaranya di kejaksaan lengkap, meskipun kepolisian sudah menetapkan jaksa itu sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat rencana tuntutan kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

"Kalau pemeriksaan sudah lengkap maka yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa. Saat itu, kami baru bisa memberhentikannya," kata Jaksa Agung Basrief Arief disela kunjungan kerjanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu.

Dalam kesempatan itu, dia berjanji akan menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan Gayus, sebagaimana perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dituangkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Korupsi.

"Dua hari yang lalu, kami juga telah bertemu Wakil Presiden karena beliau ditunjuk sebagai penanggung jawab untuk melaporkan perkembangan hasil penyelidikan," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memecat jaksa yang terlibat kasus korupsi, termasuk rekayasa penanganannya.

"Kenapa ada jaksa kami yang diperiksa polisi? Karena memang polisi berwenang memeriksa pemalsuan rencana tuntutan. Setiap dua minggu sekali, kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Basrief didampingi Jaksa Agung Muda Intilijen Edwin Situmorang dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap.

Sebelumnya, jaksa Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP Tambunan, oleh Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap menyatakan, kejaksaan agung pada 8 November 2010, telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 dari Mabes Polri.

"Setelah diterimanya SPDP itu, selanjutnya Direktur Pra-Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung," katanya, Jumat (21/1).

Pasal yang disangkakan terhadap Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung adalah Pasal 263 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, Kejakgung melaporkan Cirus dan Haposan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan rentut mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, terdakwa kasus penggelapan pajak yang semula dituntut satu tahun percobaan, namun kemudian dikeluarkan rencana tuntutan dengan ancaman satu tahun penjara.

Tim pemeriksaan internal Kejakgung terkait dugaan pemalsuan rentut tersebut, telah menyebutkan ada empat nama yang diduga terlibat pemalsuan rentut yakni jaksa FR, CS, pengacara H dan pegawai di Pidum Kejagung berinisial B.

(M038/C004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011