Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak oditur militer mengajukan banding atas vonis Pengadilan Militer III-9 Jayapura terhadap tiga aparat yang terlibat penganiayaan dalam rekaman video.

"Upaya banding ini untuk memberikan rasa adil terhadap para korban," kata Komisioner Komnas HAM, Rida Saleh di Jakarta, Rabu.

Rida mengatakan oditur militer dapat mengajukan banding berupa keberatan kepada majelis hakim yang tidak mencantumkan unsur kekerasan dalam putusannya.

Rida menambahkan putusan majelis hakim pengadilan militer Jayapura itu tidak memenuhi rasa keadilan korban penganiayaan karena relatif ringannya hukuman.

Ketiga anggota TNI terlibat penganiayaan masing-masing diganjar 10 bulan kepada Serda Irwan Rizkianto, Prabu Thamrin Mahangiri delapan bulan penjara dan Pratu Yakson Agu sembilan bulan penjara.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 56 tentang melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik.

Rida menganggap majelis hakim hanya menekankan ketiga oknum aparat itu tidak melaksanakan perintah atasannya, dan mengesampikan unsur utama pidananya, yakni penyiksaan.

Komnas HAM juga menilai proses pengadilan terhadap tiga anggota TNI itu tidak normal karena tidak ada saksi yang bisa hadir.

Tiga anggota TNI itu menganiaya dua warga sipil Papua, yakni Anggenpugu dan Telangga Gire.

Komnas HAM meminta pejabat Komando Daerah Militer Cendrawasih memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban tindak kekerasan di Papua.(*)

T014/Z003/

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011