Bandung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam sidang perkara dugaan suap proyek di Indramayu mengonfirmasi isi Berita Acara Perkara (BAP) Anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang menjadi saksi dalam kasus itu terkait munculnya nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Konfirmasi tersebut berkenaan dengan keterangan terdakwa Siti Aisyah yang mengaku dimintai uang oleh Dedi Mulyadi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018. Namun Siti Aisyah dalam keterangan BAP Dedi, justru mendukung Ridwan Kamil sehingga keterangan itu menjadi bantahan Dedi atas dugaan penerimaan uang dari Siti.
Baca juga: Dedi Mulyadi diperiksa dalam sidang suap Indramayu sebagai saksi
"Iya betul (BAP)," kata Dedi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan pengembangan perkara suap proyek bantuan provinsi di Kabupaten Indramayu itu ada dua, terdakwa yakni Siti Aisyah dan Ade Barkah. Keduanya didakwa menerima aliran uang untuk memuluskan bantuan provinsi untuk proyek di Indramayu.
Baca juga: Dedi Mulyadi desak KLHK hentikan penambangan di areal hutan
Pasalnya, Siti Aisyah merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi partai yang sama dengan Dedi sehingga aliran uang itu diduga mengalir kepada Dedi Mulyadi sebagai salah satu calon dalam kontestasi politik itu.
Terhadap pertanyaan jaksa soal aliran uang dari Siti, Dedi membantah adanya hal tersebut. Selain itu, Dedi disebut pernah mengumpulkan para anggota dewan dari fraksi partainya untuk melakukan suatu pengadaan menjelang pilgub.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Tinjau ulang izin proyek wisata kawasan gunung Karawang
Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Ade Barkah yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi yang sama dengan Dedi lebih irit bicara. Ketika hakim mempersilakan menyampaikan tanggapan atas dugaan aliran itu, Ade memilih tidak menanggapi.
"Cukup saja yang mulia," kata Ade.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021