"Karena sudah ada surat izin dari Kejaksaan Agung, kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada dua jaksa eksekutor kasus joki napi," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo di Bojonegoro, Rabu.
Dua jaksa eksekutor di Kejari Bojonegoro, Tri Murwani dan Hendro Sasmito, yang sudah ditarik ke Kejati Jawa Timur tersebut, mendapatkan panggilan untuk datang ke Mapolres Bojonegoro, Kamis (27/1).
Menjawab pertanyaan, menurut AKBP Widodo, keduanya akan dimintai keterangan menyangkut prosedur eksekusi napi setelah ada keputusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Widodo mengakui, dalam pengusutan kasus joki napi sempat berhenti beberapa hari, sehingga keterangan dua jaksa eksekutor tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
"Yang jelas kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, melalui instansinya," katanya tanpa menyebutkan instansi dimaksud, apakah Kejari Bojonegoro atau Kejati Jatim.
Dihubungi terpisah, Kasi Intellejen Kejari Bojonegoro Sigid JP menyatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan atas dua jaksa eksekutor dalam kasus joki napi di Lapas Bojonegoro itu.
"Mungkin surat panggilannya langsung ke Kejati Jatim," katanya.
Kasus joki napi di Lapas Bojonegoro, terungkap pada tanggal 30 Desember 2010. Ketika itu, ada warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, yang masih tetangga Kasiyem menjenguk di lapas.
Seketika itu diketahui pengganti Kasiyem, ternyata Karni (51), warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu yang masuk lapas sejak 27 Desember 2010. Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan empat tersangka yaitu pengacara Hasnomo yang dimintai tolong Kasiyem dengan imbalan uang Rp22 juta.
Selain itu, perantara joki napi, Angga (54) warga Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, mantan staf Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono dan Kasubsi Registrasi lapas Bojonegoro, Atmari.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011