Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyebutkan tim seleksi (timsel) harus memperhatikan reputasi dan rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang akan menjabat periode 2022-2027.
“Jadi timsel itu harus memperhatikan reputasi, rekam jejak yang baik, memiliki kredibilitas, integritas, dan memiliki pemahaman tentang pemilu,” kata Bahtiar dalam webinar Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027 di Jakarta, Senin.
Baca juga: Akademisi: Yang harus dicari calon anggota KPU-Bawaslu non partisan
Seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022 pada April 2022.
“Ini sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu, jadi sudah ada mekanisme dan dasar hukum yang kuat dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu,” katanya.
Baca juga: Kemendagri sambut baik transparansi KPU buka data Pemilu 2019
Timsel terdiri atas tiga unsur, yakni 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Umum AIPI Alfitra Salam mengatakan pembahasan terkait timsel sangat strategis. Selain timsel nasional perlu diperhatikan timsel yang berada di tingkat provinsi yang berjumlah ratusan dan kabupaten yang berjumlah ribuan.
Baca juga: KPU: Pemanfaatan teknologi untuk Pemilu 2024 harus didukung UU Pemilu
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021