Data dari KJRI di Jeddah dan KJRI Riyadh menunjukkan bahwa sejak tanggal 1 hingga 23 Januari 2011, pemerintah telah memulangkan 1.420 WNI dan TKI ke Indonesia, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu.
"Kedua pemerintah sepakat bekerja sama dalam menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Namun pemulangan WNI atau TKI dari Arab Saudi harus tetap memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku di sana," katanya.
Menakertrans melakukan pertemuan dengan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur di Kantor Kemenakertrans di Jakarta, Selasa (25/1) malam untuk membahas nasib ratusan TKI bermasalah termasuk yang tinggal di bawah jembatan di Jeddah, Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia disebut Muhaimin telah mendorong pihak Tarhil atau karantina imigrasi Arab Saudi untuk mempermudah pemulangan TKI tersebut.
"Selain itu, pemerintah pun mempercepat proses pemberian SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dengan menugaskan empat staf KJRI di Tarhil," ujarnya.
Kerja sama juga dilakukan KJRI dengan Bulan Sabit Merah Arab Saudi dan Family Health Clinic untuk mengadakan pengobatan dengan biaya dibayar KJRI bagi WNI/TKI yang membutuhkan layanan kesehatan.
Sebanyak 44 orang WNI dan TKI di Tarhil telah mendapat layanan kesehatan termasuk dirawat di RS King Abdul Azis hingga tanggal 13 Januari lalu.
Kedua pemerintah, dikatakan Menakertrans, sedang melakukan perundingan bilateral untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas.
Sedangkan salah satu hambatan dalam proses pemulangan itu adalah prosedur imigrasi dan ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi seperti proses pemulangan harus melalui karantina di Tarhil yang ditangani langsung oleh petugas imigrasi Arab Saudi.
"Selain itu, para TKI itu juga harus memperoleh `exit permit` dari Kafil (majikan atau sponsor)," ujar Muhaimin.
Para TKI yang hendak pulang itu juga harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja serta harus dipastikan tidak tersangkut masalah hukum berdasarkan keterangan dari kepolisian setempat.
"Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Itu tidak benar," kata Menakertrans.
Keberadaan para WNI "overstayer" atau TKI bermasalah itu dikatakan Menakertrans antara lain karena TKI lari dari majikan karena berbagai faktor seperti tidak betah bekerja karena tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan dan sebagainya.
"Ada pula TKI yang mengalami perlakuan tidak adil dari majikan seperti gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak baik seperti pelecehan atau penganiayaan," katanya.
Selain itu, ada juga yang tertipu oleh sindikat yang mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar sehingga mereka berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut.
"Namun ada pula WNI/TKI overstayer yang merupakan eks jemaah umroh, WNI yang masuk lewat visa kunjungan kemudian bekerja ilegal serta WNI yang masuk dengan `calling visa` dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS dan kemudian kabur dari majikannya," papar Menakertrans.
(A043/F002/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
sedangkan majikannya menahan lgi 1 tahun,sedangkan isteriku udah
dua tahun kerja.sekarang dia ingin pulang.