Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, saat melakukan uji coba penerapan paspor elektronik (e-paspor) di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa e-paspor tidak bisa dipalsukan.

Patrialis mengatakan, peluncuran e-paspor yang dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-61 Direktorat Jenderal Imigrasi itu untuk mencegah peristiwa pemalsuan paspor terjadi kembali.

Menurut dia, peluncuran e-paspor dilakukan sebagai upaya pengawasan dan peningkatan keamanan dari dokumen keimigrasian yang sebelumnya rentan pemalsuan, seperti kasus pelesiran terpidana mafia pajak Gayus Tambunan.

Paspor elektronik itu menyimpan sebuah keping (chip) yang berfungsi menyimpan data pemegang paspor, sehingga diharapkan sulit untuk dipalsukan. Teknologi informasi berbasis elektronik itu mengadopsi dan memenuhi standar pengamanan dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Ia mengemukakan, pembuatan e-paspor baru bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, dan Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

Patrialis pernah menjelaskan bahwa penerapan e-paspor belum diwajibkan pada 2011, mengingat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih menjaring masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan sistem tersebut.

Dunia pun, menurut dia, juga mulai menyosialisasikan penggunaan e-paspor. Bahkan, Brunei Darussalam yang terlebih dulu menggunakan sistem serupa kini telah diakui tingkat keamanannya sehingga disetujui Uni Eropa tidak perlu lagi membuat visa schengen untuk masuk wilayah Uni Eropa.

Pemerintah menetapkan tarif e-paspor memang lebih mahal dibanding paspor konvensional, yakni untuk e-paspor 48 halaman dikenai biaya Rp655.000, e-paspor 24 lembar dikenai biaya Rp405.000. Sedangkan, untuk paspor konvensional atau yang menggunakan sistem biometrik dikenai Rp255.000 untuk 48 lembar, dan Rp105.000 untuk 24 lembar.

Dengan diujicobakannya e-paspor, masyarakat tetap masih bisa menggunakan paspor konvensional yang dimiliki. Rencananya, penggunaan wajib e-paspor akan diseragamkan di dunia pada 2015, karena itu pembenahan e-paspor terus dilakukan.
(T.V002/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011