"Pada Senin (24/1) berdasarkan surat dari Bareskrim Polri Nomor B-56/1/2011/Tipidkor tanggal 24 Januari 2011, penyidik Polri telah menyerahkan kembali kepada jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan penyerahan berkas mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut dari penyidik Polri ke Kejagung itu, merupakan yang ketigakalinya.
Ditambahkan, setelah diterimanya berkas atas nama tersangka Gayus HP Tambunan itu, tim jaksa peneliti akan melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut.
"Dan akan menentukan sikap dalam waktu tujuh hari," katanya.
Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.
"Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar.
Sesuai dengan hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Jumat lalu (21/1) sementara hasilnya digabung untuk berkas yang Rp28 miliar dan Rp74 miliar," kata Boy. (*)
(T.R021/R010)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011