Kepala Badan Litbang, Kementerian Perhubungan, Denny L Siahaan, Selasa, mengatakan, hal itu adalah salah satu kesimpulan dalam "roundtable discussion" bertema "Peningkatan Peran Lembaga Klasifikasi Nasional Dalam Menghadapi Persaingan Global dengan Klasifikasi Asing" yang diselenggarakan Badan Litbang Kementerian Perhubungan.
Forum diskusi juga menyimpulkan, untuk menjadi anggota IACS, BKI harus memiliki sistem regulasi sendiri serta sumber daya manusia yang profesional dan ahli di bidang klasifikasi.
BKI saat ini baru memperoleh kewenangan secara penuh untuk melaksanakan survey dan sertifikasi "load line" (garis batas tenggelam kapal pada waktu berada di permukaan air).
Sementara Direktur Utama BKI Muchtar Ali sendsiri mengatakan bangsa Indonesia sendiri belum mengakui BKI.
Muchtar meminta Asosiasi Pemilik Kapal Niaga Nasional (INSA) dan pihak terkait untuk mendukung otorisasi BKI.
"Jika pemerintah sudah memberikan kewenangan sepenuhnya, BKI dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam mengkelaskan kapal," kata Muchtar. (*)
E008/B012
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011