"Kalau berdasarkan apa yang dikatakan Bu Ratna tidak ada tembusan," kata Oscar, saat memberi kesaksian palsu dalam persidangan di MK dengan terdakwa Ratna Mutiara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut dia, setiap dugaan pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pasti laporannya ditembuskan kepada KPU Kota Waringin Barat.
Oscar mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kepada Kepolisian yang ditembuskan kepada KPU.
Ketua KPU Kobar ini mengakui tembusan atas dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di Kobar memang ada, namun pelapornya bukan Ratna serta tidak berkaitan dengan kesaksian Ratna di MK yang menyebut ada politik uang di Desa tempat tinggalnya.
Oscar menyebut KPU Kabupaten hanya menerima tembusan jika kasus yang diadukan adalah pidana. "Apabila kasusnya pelanggaran administrasi, tindak lanjutnya akan dilakukan oleh KPU," katanya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Supradja ini, JPU Agus Prastowo selain menghadirkan saksi ketua KPU Kobar juga menghadirkan saksi anggota KPU lainnya yakni Rony Pandiangan dan Alawudin.
Sedangkan perwakilan dari pasangan yang merasa dirugikan dari putusan MK, yakni pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno juga hadir, yakni calon Wakil Bupati Eko Sumarno yang membantah telah melakukan politik uang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ratna Mutiara didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan MK pada 28 Juni 2010.
Ratna menyebut pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo telah melakukan praktik money politic (politik bagi-bagi uang) demi kepentingan kemenangan mereka.
Kisruh Pilkada Kobar bermula dari pengaduan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto ke MK yang mendalilkan pasangan Sugianto-Eko Soemarmo melakukan pelanggaran dalam Pilkada Kobar.
Dalam Pilkada Kobar ini pasangan Sugianto-Eko Soemarmo telah memperoleh 67.199 suara, sedangkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwoko hanya meraih 55.281 suara.
MK akhirnya memutuskan mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko Soemarmo karena terbukti melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif, sehingga pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto langsung ditetapkan sebagai pemenang.
(T. J008/S019)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011