Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan meratifikasi persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).

"Dari sepuluh anggota ASEAN, hanya Indonesia yang belum meratifikasi persetujuan ini. Dengan terpilihnya Indonesia sebagai ketua ASEAN pada 2011 kita berusaha mempercepat meratifikasikanya," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono di Jakarta, Senin.

Menurut Arief, saat ini sudah dilakukan berbagai pertemuan antar lembaga untuk mengawal proses ratifikasi dan membicarakan tentang bentuk peraturannya setelah diratifikasi.

Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas telah ditandatangani oleh sepuluh negara pada 10 Juni 2001 di Kuala Lumpur dan berlaku sejak 25 November 2003 setelah enam negara meratifikasi.

Jika persetujuan tersebut diratifikasi, banyak keuntungan yang didapatkan Indonesia seperti, memanfaatkan sumberdaya manusia dan peralatan yang ada di negara ASEAN dan di luar ASEAN untuk melakukan pemantauan, penilaian dan tanggap darurat dari kebakaran hutan atau lahan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.

Memberi peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah ASEAN Center sehingga dapat memanfaatkan secara optimal untuk alih pengetahuan dan teknologi serta penelitian guna meminimalkan terjadinya kebakaran hutan.

Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat melalui kerjasama ASEAN dan bantuan internasional dalam hal pencegahan, mitigasi dan pengendalian kebakaran hutan.

Serta memperkuat manajemen dan kemampuan dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penganggulangan dan pengendalian kebakaran hutan.

Dari segi ekonomi, keuntungan Indonesia untuk kesempatan memperoleh Clean Development Mechanism (CDM) semakin besar bila tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Serta kampanye negatif dari masyarakat Eropa tentang produk sawit maupun kayu Indonesia yang sering dikaitkan dengan produk yang tidak ramah lingkungan dapat dihindarkan.

Sedangkan pandangan dari sisi teknis, kerjasama tanggap darurat regional di mana Malaysia dan Singapura merasa berkepentingan untuk membantu Indonesia melakukan pemadaman kebakaran hutan maupu kegiatan pembersihan asap.

Di samping itu di sisi teknis, para ahli beranggotakan dari negara ASEAN yang membantu memberikan opini tentang kemungkinan perkembangan kebakaran hutan serta dampak asapnya di wilayah ASEAN

"Karena proses ini saya anggap penting maka akan terus kita kawal dan tindaklanjuti apakah nantinya ratifikasi dalam bentuk RUU atau Keppres. Kita juga mengalami kerugian besar akibat kebakaran hutan," katanya.
(D016/A033/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011