Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, sedang mengupayakan untuk mempertemukan Suriyani Binti Samad, warga negara Indonesia yang telah dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan di negara itu, dapat bertemu dengan anaknya, Amirul Nizam.

"Kami akan mengupayakan dia bisa segera bertemu dengan anaknya yang kini berada di tanah air," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Malaysia Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Senin.

Saat ini, lanjut dia, sedang diupayakan agar Suriyani pada Kamis (27/1) agar bisa diterbangkan ke tanah air melalui Batam dan selanjutnya dibawa ke Jakarta selanjutnya akan dipertemukan dengan anaknya yang kini dibawah pengasuhan yayasan Sayap Ibu.

Suryana mengungkapkan, mempertemukan Suryani dengan anaknya yang kini berumur hampir lima tahun (saat diasuh oleh negara masih berumur dua tahun -red) merupakan kesepakatan pihak KJRI Johor dengan Suryani.

"Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa Suriyani akan mendapatkan anaknya setelah dia kembali ke Indonesia dan telah ada keputusan pengadilan baik dia bebas atau pun dihukum," kata Suryana yang pada saat itu menjadi wakil pemerintah saat membuat surat perjanjian dengan Suriyani.

Ketika kasus itu terjadi, Suryana Sastradiredja masih sebagai Kepada Bidang Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI Johor yang mewakili pemerintah Indonesia untuk mengupayakan agar Suriyani mendapatkan perlindungan hukum dengan menyiapkan pengacara yaitu Sebastian Cha.

"Saya secara pribadi merasa terharu dengan dibebaskannya Suriyani," kata Suryana dengan menjelaskan bahwa dirinya tak kuasa menahan tangis saat mengetahui Suriyani dibebaskan dari segala tuduhan oleh pengadilan Johor.

Sebelumnya, Fungsi Penerangan KJRI Johor Bahru, Djudjur SH Hutagalung, dalam rilisnya yang diterima Minggu menjelaskan, Mahkamah Sesyen Johor Bahru (pengadilan Johor) telah memutuskan bahwa dua WNI yaitu Suryani dan Misran Bin Bani terbebas dari hukuman gantung, bahkan suryani dinyatakan bebas dari segala tuduhannya.

Pengacara Sebastian Cha yang ditunjuk KJRI Johor untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Suriyani dan Misran berhasil meyakinkan hakim bahwa Misran adalah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. Karenanya, Mahkamah memutuskan untuk membebaskan Suriyani dengan serta merta.

Sedangkan Misran yang terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana pembunuhan akhirnya dijatuhi hukuman penjara 13 tahun dikurangi masa tahanan, terhitung sejak Desember 2008.

Yang bersangkutan juga berhak atas pengurangan masa hukuman sebesar sepertiga dari vonis yang dijatuhkan jika berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2008 ini berawal dari sering curhatnya Suriyani kepada Misran atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Rostam, suaminya. Mendengar hal tersebut Misran mendatangi Rostam dan terjadilah perkelahian diantara keduanya sehingga berujung pada kematian Rostam.

(N004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011