Mereka habis (tugas-red) sampai 31 Desember 2012, setelah itu nanti kita lihat presiden akan evaluasi menilai, mempertimbangkan
Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tetap menugaskan Satgas Pemberantasan Mafia hukum untuk bertugas hingga akhir masa jabatan sesuai dengan keputusan Presiden saat pembentukan satgas.
"Mereka habis (tugas-red) sampai 31 Desember 2012, setelah itu nanti kita lihat presiden akan evaluasi menilai, mempertimbangkan kalau tidak diperlukan ya tidak harus ada karena keberadaan ini kan bukan permanen," kata Julian sesaat sebelum mendampingi Presiden bertolak menuju India di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan itu, Julian mengatakan kedatangan anggota satgas ke Cikeas untuk memenuhi panggilan Presiden pada Sabtu (22/1) menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Negara mengenai kinerja satgas.
"Intinya mereka menyampaikan laporan tertulis pada presiden atau yang disampaikan di Cikeas laporan tertulis satgas mafia hukum. Itu lebih kurang sama dengan apa yang mereka berikan keterangan pers pada masyarakat sore hari setelah gayus beri testimoni setelah putusan, jadi lebih kurang sama," katanya.
Mengenai masukan Presiden atas laporan satgas, Julian mengatakan Presiden meminta satgas terus bekerja dengan baik.
"Presiden pesan bahwa keberadaan satgas bantu penegak hukum yang ada Polri, jaksa dan KPK jadi harus bersinergi, membantu dan mengoptimalkan dan termasuk juga forum pengawasan agar pemberantasan mafia hukum dan korupsi berjalan efektif," kata Julian.
Ketika ditanya, apakah Presiden mengevaluasi keberadaan Satgas, Julian mengatakan satgas merupakan institusi yang ad hoc sehingga bila tugasnya dinilai sudah cukup tentu akan dibubarkan.
"Satgas kan bukan satuan tugas yang permanen, bisa saja mereka nanti tidak perlu diperpanjang bila tidak diperlukan dengan catatan lembaga penegak hukum yang ada sudah berjalan efektif sesuai dengan harapan masyarakat," tegasnya.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011