"Apabila rekayasa itu benar, Antasari harus bebas demi hukum," kata Neta Pane.Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim pencari fakta dugaan rekayasa dalam kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Dalam jumpa persnya Gayus Tambunan mengungkapkan bahwa Polri tidak berani memeriksa jaksa Cirus karena takut rekayasa kasus Antasari terbongkar," ujar Koordinator IPW, Neta S. Pane, di Jakarta, Minggu. Gayus HP Tambunan adalah terpidana kasus mafia pajak yang divonis tujuh tahun penjara.
Jika pengakuan Gayus itu benar, menurut Pane, maka berarti telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan kemerdekaan pada mantan Ketua KPK yang kini telah berstatus narapidana itu.
"Apabila rekayasa itu benar, Antasari harus bebas demi hukum," tegasnya.
Dia mengatakan, untuk itu Komnas HAM harus segera memanggil Gayus, Cirus Sinaga, Susno Duadji, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Kombes Iwan, dan mantan Kapolda Metro Jaya, Wahono, serta pejabat Polri lainnya yang terlibat dalam kasus Antasari Azhar.
Sebelumnya, Gayus menyatakan bahwa kasusnya telah dipolitisasi dan dibelokkan. Padahal, menurut Gayus, kasus yang menjeratnya bisa digunakan untuk mengungkap kasus mafia hukum yang diduga melibatkan jaksa Cirus Sinaga.
Gayus juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus Cirus Sinaga bisa membuka celah untuk membongkar kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang dituduh membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
Dalam perkara Antasari, Jaksa Cirus Sinaga menjadi jaksa penuntut umumnya dan bahkan membacakan dakwaan asusila terhadap Antasari Azhar.
Jaksa Agung Basrief Arief meragukan keterangan Gayus Tambunan yang mengaitkan pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan jaksa Cirus Sinaga dengan kasus yang menjerat Atasari Azhar tersebut.
Apalagi, Gayus mengemukakan pendapatnya di luar persidangan yang tidak disumpah sebagai tanggungjawab kebenaran hukum dan etika moralnya..
(ANT/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011