Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada unit layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu hari ini.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanan SIM Keliling yang dibuka di lima lokasi untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraannya.

Lima lokasi leyanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu hari ini, pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur.

Di Kampus Trilogi Kalibata dan di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk Jakarta Selatan.

Di LTC Glodok untuk Jakarta Barat.

Di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Layanan SIM keliling Jakarta ada di lima lokasi
Baca juga: Lokasi pelayanan SIM Keliling ada di sini

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021