Selama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja sesuai dengan kewenangannya, itu sah-sah saja, tetapi kalau justru mengaduk-aduk penegak hukum formal yang diatur undang-undang, ya satgas dibubarkan saja

Gunung Kidul (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golongan Karya Gandung Pardiman mengatakan bahwa mafia pajak harus diberantas dengan cara mengubah sistem perpajakan yang selama ini diterapkan kepada wajib pajak.

"Dengan cara itu, diharapkan mafia pajak bisa diberantas," katanya di sela acara pengukuhan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Wonosari, Sabtu.

Ia memperkirakan kasus Gayus Tambunan hanya merupakan akibat dari suatu sebab yang sampai saat ini belum tersentuh dalam upaya memberantas mafia pajak.

Menurut Gandung, sistem perpajakan yang selama ini diterapkan dalam memungut pajak terhadap wajib pajak harus diganti, karena apabila masih diberlakukan, hanya akan mempersubur mafia pajak.

"Selama sistem pajak masih seperti sekarang, akan menyuburkan mafia pajak yang ada di institusi perpajakan. Testimoni Gayus itu hanya asapnya, dan apinya mesti ada, saya yakin itu ada. Salah satu contohnya, sistem dalam penghitungan pajak bagi wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan dalam menghitung pajak, bagian perpajakan mesti menghitung, dan diperoleh angka yang terlalu tinggi.

"Akibatnya, wajib pajak terkejut, dan terjadi tawar menawar, meskipun setelah dihitung kembali oleh petugas pajak, angkanya masih terlalu tinggi, sehingga kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Pajak, yang orang-orangnya itu juga," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia pajak harus ditindak, termasuk wajib pajak, siapa pun dia tanpa pandang bulu," katanya.

Sedangkan terkait dengan wacana pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gandung mengatakan selama satgas ini bermanfaat dan tidak untuk pesanan-pesanan politik, dan sesuai dengan kewenangannya, satgas perlu dipertahankan.

"Selama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bekerja sesuai dengan kewenangannya, itu sah-sah saja, tetapi kalau justru mengaduk-aduk penegak hukum formal yang diatur undang-undang, ya satgas dibubarkan saja," katanya.

Ia mengatakan kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah melampaui kewenangannya. "Kinerja satgas ini sudah melampaui kewenangannya, dan tidak berhak memanggil, maupun menghubungi seseorang yang sedang tersangkut perkara," katanya.

Menurut dia, kelakuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tersebut tidak hanya melanggar kode etik penegakan hukum, tetapi sudah melanggar hukum.

(H008/M008)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011