Denpasar (ANTARA News) - Polresta Denpasar, Bali, menangkap Andreas Wolfgang Binder (31), warga negara Jerman yang diketahui menyimpan 1,26 gram ganja di kamar hotel tempatnya menginap.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Ambaryadi Wijaya di Denpasar, Sabtu menjelaskan, penangkapan Wolfgang tersebut berawal dari informasi warga sekitar Kuta bahwa pelaku menerima sebuah bungkusan kecil berwarna coklat dari seseorang.

"Kami melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari warga sekitar yang curiga terhadap transaksi kedua orang tersebut, salah satunya Wolfgang," ujarnya.

Warga Jerman itu ditangkap pada Jumat (21/1) sekitar pukul 19.00 wita di sebuah hotel Jalan Poppies I, Gang Surga, Kuta, Kabupaten Badung. Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya.

"Dia mengaku membeli ganja dari seseorang di jalan, tapi tidak kenal dengan orangnya," katanya.

Saat digerebek, Wolfgang yang memegang paspor nomor 603714841 itu awalnya tidak mengakui perbuatannya yang bertransaksi ganja dengan seseorang. Namun, setelah ditemukan bungkusan coklat berisi 1,26 gram ganja akhirnya Wolfgang mengaku barang tersebut miliknya.

"Barang itu kami temukan di atas meja rias di kamar hotelnya. Setelah itu akhirnya dia mengaku," ujar Ambaryadi.

Dari bentuk transaksinya, diduga seseorang yang menjual ganja kepada bule Jerman itu merupakan jaringan narkoba di wilayah Kuta. Kini polisi tengah melakukan pengembangan kasus dan memburu pengedar tersebut.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011