Padang (ANTARA News) - Puluhan orang yang akan bertolak ke luar negeri melalui Bandara Internasional Minangkabau, Sumbar , terpaksa harus membayar fiskal sebesar Rp2,5 juta/orang, karena tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyusul diterapkannya kebijakan baru Dirjen Pajak sejak  1 Januari 2009.        "Kita sudah menerapkan kebijakan pembayaran fiskal itu, sejak 1 Januari 2009. Jadi bagi warga yang akan berangkat ke luar negeri jika tidak punya NPWP harus bayar fiskal," Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumbar dan Jambi, Suherman Saleh, di Padang, Minggu.        Berdasarkan data dihimpun dari Bandara Minangkabau  tanggal 1 sampai 2 Januari 2008, sebanyak 12 orang terpaksa harus membayar fiskal karena tidak memiliki NPWP.         Jumlah warga yang berangkat dari Bandara Minangkabau selama dua hari itu sebanyak 550 orang, sekitar 451 orang langsung mendapatkan pembebasan fiskal karena berbagai faktor, antara lain telah tinggal menetap di negara tujuan dan lainnya 122 orang bebas fiskal karena memiliki NPWP.      Selanjutnya, lima orang yang umumnya mahasiswa asing bebas fiskal karena punya surat keterangan bebas fiskal luar negeri, dan sebanyak 12 orang di antaranya harus membayar fiskal Rp2,5 juta/orang karena tidak mempunyai NPWP.      Suherman mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program "sunset policy" yang ditawarkan pemerintah serta mengurus NPWP.       "Tiap orang yang sudah berusia di atas 21 tahun wajib memiliki NPWP, dan kita terus sosialisasikan hal ini," katanya.        Terkait pembayaran fiskal itu, dia mengatakan, kini sudah ada kebijakan baru yang akan berlaku hingga 15 Januari 2009, warga boleh tidak membayar asalkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000 bahwa akan mengurus NPWP mereka setelah pulang dari luar negeri.        "Jika sudah lewat 16 Januari, maka kebijakan itu tidak berlaku lagi," katanya.    Untuk mengurus NPWP wajib pajak hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga saja tanpa dipungut biaya.      Bagi masyarakat yang hendak pergi keluar negeri dengan jasa kapal laut yang tak memiliki NPWP, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta, begitu pula dengan pesawat terbang apa bila tidak memiliki NPWP, maka akan didenda sebesar Rp2,5 juta. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2009