Harapannya ini memberi kemudahan bagi masyarakat dan pemalsuan materai diharapkan dapat berkurang
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap meterai elektronik dapat mempermudah transaksi masyarakat, terutama secara elektronik.
"Harapannya ini memberi kemudahan bagi masyarakat dan pemalsuan meterai diharapkan dapat berkurang," kata Suryo Utomo dalam peluncuran meterai elektronik di Jakarta, Jumat.
Suryo juga berharap peluncuran meterai elektronik dapat berdampak positif kepada penerimaan negara. Karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meluncurkan dan mengawasi penggunaan meterai ini.
"Hari ini kita akan luncurkan untuk memberi kesempatan dan kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya terkait dokumen-dokumen transaksi dua pihak yang sifatnya perdata yang menjadi objek bea meterai," ucapnya.
DJP meluncurkan materai elektronik yang diproduksi oleh Perum Peruri guna memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari. Dokumen elektronik telah diakui sebagai dokumen yang sah dan objek bea meterai oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
"Di sana pun juga disebutkan bahwa cara pemeteraiannya pun diatur karena sama sekali berbeda dengan dokumen kertas yang selama ini kita lihat dan gunakan, " terangnya.
Untuk melaksanakan pemeteraian elektronik, sebelumnya pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133 dan 134 yang mulai berlaku 1 Oktober 2021. Kedua aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Bea Meterai.
"Untuk pemeteraian dokumen elektronik dengan meterai elektronik diperlukan sistem mumpuni. Oleh karena itu kami bekerja sama, tidak sendiri, antara lain dengan Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai, " ucapnya.
Baca juga: Menkeu minta DJP dan Peruri pastikan keamanan data pengguna e-materai
Baca juga: DJP perkenalkan desain meterai baru Rp10.000
Baca juga: Menkeu resmi luncurkan meterai elektronik
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021