Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri segera melimpahkan kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan ke Kejaksaan.

"Penyidik saat ini masih melengkapi petunjuk jaksa untuk kasus mafia pajak ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Rencananya Polri akan melimpahkan berkas mafia pajak terkait Rp28 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin (24/1), ujarnya.

"Pada kasus mafia pajak, Gayus diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dan korupsi," kata Boy.

Kabag Penum mengatakan bahwa mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diduga melanggar Pasal 11 tentang Gratifikasi atau Pasal 12 B tentang Suap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian pasal 3 tentang Undang-Undang Pencucian Uang.

Polri sudah menangani kasus Gayus sejak Juli 2009 sampai Oktober 2010 ada tujuh laporan polisi dengan 23 berkas perkara dan melibatkan 27 tersangka.

Selain itu, ditambah kasus Gayus terakhir terkait pemalsuan paspor yang digunakannya ke Makau, Kuala Lumpur dan Hong Kong.

(S035/E001)

Languagesen>id GoogleCE

Kepala Name of Penerangan Umum

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011