...coba kalau dia kasih 20 tahun, perkara lain kan nggak bisa lagi kena, karena sudah maksimumJakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengatakan vonis tujuh tahun penjara kepada Gayus Tambunan menunjukkan bahwa hakim mungkin mempertimbangkan penyidangan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan Gayus.
"Itu tentu ada pertimbangannya, coba kalau dia kasih 20 tahun, perkara lain kan nggak bisa lagi kena, karena sudah maksimum," katanya kepada wartawan usai shalat Jumat.
Harifin justru mengatakan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu memungkinkan ada pemidanaan tambahan dalam perkara lainnya.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana, gabungan tindak pidana yang dituduhkan kepada Gayus maksimum sanksi pidana yang bisa ditetapkan hanya 20 tahun penjara.
"Memang orang mempunyai penilaian berdasarkan persepsi sendiri. Katanya tujuh tahun mencederai keadilan masyarakat, masyarakat yang mana? Pertanyaanya kan gitu," katanya lagi.
Harifin menengarai ada masalah yang lebih besar di balik kasus Gayus Tambunan, yakni soal reformasi pengadilan pajak dan sistem perpajakan di Indonesia.
"Ada peristiwa lain yang lebih penting yang harus dilakukan oleh bangsa dan negara ini, (yaitu) reformasi perpajakan, sistem perpajakan yang masih banyak penyimpangan, serta proses peradilan pajak yang juga tidak jelas," katanya.
Harifin menilai, kasus Gayus terjadi karena tidak ketatnya sistem pengawasan dan tidak jelasnya peradilan pajak. "Kenapa bukan itu (yang dipermasalahkan) supaya yang ke depannya tidak terjadi lagi?" tanya Harifin.
Harifin setuju dengan pandangan bahwa peradilan pajak harus diletakkan di bawah Mahkamah Agung. "Tentu, semua peradilan yang ada di bawah pengawasan MA sesuai UUD 1945. Semua orang harus tunduk pada UUD," tegasnya. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011