Jambi (ANTARA) - Kementerian Sosial RI tengah memverifikasi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di BPJS Kesehatan Cabang Jambi sebanyak 57.502 peserta.
"Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengeluarkan SK Kemensos No.92/HUK/2021 tentang penetapan PBI jaminan kesehatan tahun 2021. Ada peserta yang masih aktif, dalam verifikasi dan ada pula yang di non aktifkan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Jum'at.
Verifikasi data terhadap peserta PBI DTKS JKN-KIS tersebut dilakukan karena terdapat peserta yang sudah meninggal dunia, pindah alamat dan NIK-nya tidak valid. Sementara peserta masih terdaftar secara aktif di data BPJS kesehatan, sehingga perlu dilakukan verifikasi.
Sebanyak 57.502 peserta PBI DTKS JKN-KIS yang masih dalam tahap verifikasi data di Kemensos tersebut tersebar di lima kabupaten dan kota. Diantaranya di Kabupaten Muaro Jambi 23.478 peserta, di Kabupaten Batanghari 6.860 peserta, Tanjab Barat 10.575 peserta, Tanjab Timur 9.242 peserta dan di Kota Jambi 7.347 peserta.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jambi klarifikasi isu kebocoran data peserta JKN
Baca juga: Cakupan kepsertaan JKN-KIS Jambi 77,52 persen
Dan peserta PBI DTKS JKN-KIS di Kantor Cabang Jambi yang sudah di verifikasi dan datanya sudah padan dengan data kependudukan dan terdaftar dalam DTKS sebanyak 394.444 peserta. Dengan rincian di Kabupaten Muaro Jambi 64.002 peserta, di Kabupaten Batanghari 68.646 peserta, Tanjab Barat 88.154 peserta, Tanjab Timur 65.438 peserta dan di Kota Jambi 108.204
peserta.
Selain itu melalui SK Kemensos Nomor 92/HUK/2021 juga terdapat peserta PBI DTKS JKN-KIS yang di non aktifkan karena datanya tidak valid, yakni sebanyak 39.545 peserta, dengan rincian di Kabupaten di Kabupaten Muaro Jambi 11.591 peserta, Batanghari 6.527 peserta, Tanjab Barat 8.967 peserta, Tanjab Timur 5.637 peserta dan di Kota Jambi 6.823 peserta.
Apabila terdapat masyarakat yang terdampak atas penonaktifan data tersebut, namun peserta merupakan pengguna aktif pelayanan kesehatan maka dapat melakukan aktivasi kembali. Aktivasi kembali dapat dilakukan dengan syarat peserta layak dan membutuhkan layanan kesehatan.
"Peserta dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau menghubungi call center 165, bisa juga mengirimkan pesan ke asistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK," kata Sri Widyastuti.
Jika status kepesertaan non aktif maka peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk meminta di aktifkan kembali. Saat melapor peserta untuk dapat membawa kartu JKN-KIS, kartu keluarga dan KTP elektronik.
"Jangan sampai peserta mengetahui bahwa kartu JKN-KIS tidak aktif ketika berada di fasilitas kesehatan saat hendak mendapatkan layanan kesehatan," kata Sri Widyastuti.*
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021