Jakarta (ANTARA News) - Polri tidak takut untuk menetapkan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Kamis.
"Kita buktikan saja jangan katanya dia (Gayus, red) kita buktikan bahwa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Komjen Pol Ito Sumardi terkait dengan pernyataan Gayus HP Tambunan yang menyatakan bahwa kepolisian tidak berani mengungkap kasus Cirus.
Kepolisian akan memberikan hukuman kepada siapa pun yang terlibat, ujar Kabareskrim Polri.
"Kita tentu harus mengumpulkan bukti dulu, karena bukti sekarang sudah ada dan cukup," kata Ito.
Kabareskrim mengatakan bahwa dalam waktu dekat tentunya bisa melihat sejauh mana penyidikan yang sudah dilakukan Polri.
Hal ini terkait dengan laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada jaksa Cirus dan pengacara Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).
Aksi pemalsuan surat rencana penuntutan itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).
Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP. Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rencana penuntutan.
Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.(*)
(T.S035/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011