Jakarta (ANTARA News) - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela terkait dugaan kasus penipuan senilai Rp20 miliar.
"Penyidik menduga dia (Danile) terlibat penipuan dan penggelapan uang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis.
Baharudin menyebutkan Daniel menjalani penahanan sejak Rabu (19/1) di Polda Metro Jaya, setelah penyidik menetapkan tersangka.
Baharudin menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Daniel, kemudian memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Daniel diduga menipu dan menggelapkan dana sebesar Rp20 miliar berdasarkan laporan dari salah satu rekan kerja suami penyanyi lulusan ajang pencarian bakat "Indonesia Idol".
"Dugaan penipuan dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2010," ujar Baharudin.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan seharusnya Daniel menggunakan dana tersebut, untuk keperluan bisnis pertambangan di Kalimantan.
Polisi menjerat Daniel dengan Pasal 372 tentang penggelapan juncto Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun.(*)
(T.T014/Z002/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011