"Tidak ada keterangan ketidakhadiran para menteri itu. Hanya Menteri Keuangan yang memberi keterangan sakit. Jadi, tadi malam tidak ada satu menteri pun hadir," ujar Surya Chandra Surapaty.
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPR siap menggulirkan hak angket setelah pemerintah dinilai tidak serius membahas RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bersama panitia khusus DPR, dan delapan menteri yang ditugasi Presiden tidak hadir di DPR.
"Pemerintah tidak serius merespons RUU usul inisiatif DPR tentang BPJS dengan tidak memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) yang jelas bagaimana negara akan memberikan perlindungan bagi seluruh rakyat melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diamanatkan UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN," kata Surya Chandra Surapaty, anggota Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan sikap resmi fraksinya di Gedung DPR Jakarta, Kamis.
Surya Chandra yang juga salah satu pimpinan Pansus RUU BPJS itu juga menegaskan bahwa delapan menteri yang diperintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersama-sama dengan Pansus DPR membahas RUU BPJS tidak hadir dan hal tersebut merupakan sebuah bentuk contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen).
Fraksi PDI Perjuangan menduga ada indikasi pengganjalan secara sistemik oleh pemerintah terhadap pembahasan RUU BPJS setelah pembahasan RUU BPJS yang telah diagendakan pada Rabu (19/1) lalu gagal karena para menteri tidak ada yang hadir di DPR.
"Tidak ada keterangan ketidakhadiran para menteri itu. Hanya Menteri Keuangan yang memberi keterangan sakit. Jadi, tadi malam tidak ada satu menteri pun hadir," ujar Surya.
Dalam penyampaian sikap resmi FPDIP itu, hadir pula sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS, yakni Rieke Diah Pitaloka, Sri Rahayu, dan Daniel Tobing.
"Pembahasan pansus dengan pemerintah deadlock sebelum masuk pada substansi. Perdebatan pada rapat terakhir menitik beratkan pada kekerasan pemerintah untuk mempertahankan RUU BPJS hanya sekedar penetapan (beschiking), tidak sekaligus pengaturan (regeling). Sementara Pansus berkeyakinan bahwa RUU BPJS harus bersifat penetapan dan sekaligus pengaturan," ucap Rieke.
Pakar hukum yang diundang oleh Pansus RUU BPJS, Prof Erman Rajagukguk dan Irman Putrasidin, sebagaimana dipaparkan Rieke, menilai bahwa RUU ini bukan sekedar RUU yang berisi penetapan, tetapi juga pengaturan sehingga harus menjadi undang-undang yang operasional, dan tidak boleh menjadi undang-undang yang akan menghambat implementasi SJSN.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan semestinya pada masa sidang DPR ini harus selesai. DPR sendiri akan reses setelah 8 April 2011.
Ketidakseriusan pemerintah terhadap pembahasan RUU ini sebuah bukti pengabaian pemerintah terhadap hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan sosial.
Ditanya pers mengenai sikap fraksi lainnya, Rieke mengatakan, belum ada rapat internal pansus. Jadi, belum ada evaluasi atas mangkirnya wakil pemerintah dari DPR.
(T.D011/A041/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011