Kita selalu impor. Bagaimana dengan pengadaan pangan domestik?
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah DPR RI merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan meminta agar dalam UU yang baru lebih dipertegas mengenai sertifikasi halal dalam semua produk pangan.
Demikian disampaikan Ketua MUI H Amidhan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis, terkait rencana Komisi IV merevisi UU tentang Pangan.
Amidhan menyatakan, adalah tanggung jawab pemerintah menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat. "Kita mengingatkan bahwa ketidaktersediaan pangan bagi masyarakat adalah pelanggaran," katanya.
MUI menyatakan prihatin karena akhir-akhir ini produk impor begitu mendominasi kebutuhan masyarakat Indonesia. "Kita selalu impor. Bagaimana dengan pengadaan pangan domestik," katanya.
Di sisi MUI, kata Amidhan, selain ketersediaan, pemerintah juga harus menjamin adanya keamanaan pangan bagi masyarakat. Keamanan pangan yang memadai adalah memenuhi gizi dan halal.
"Sertifikasi halal sudah menjadi kecenderungan di dunia," katanya yang mengingatkan bahwa akan banyak kepentingan yang "bermain" dalam revisi UU tentang Pangan.
Karena itu, dia mengingatkan, usul inisiatif DPR RI ini akan memberi perlindungan kepada masyarakat mengenai makanan yang sehat dan bersih. "Ini bukan soal muslim dan non muslim, tetapi soal keamanan, karena kalau sudah halal berarti bersih," katanya.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Lukmanul hakim mengemukakan, sertifikasi halal telah menjadi kecenderungan dunia. Sertifikasi halal harus menjadi mandatori dan bukan suka rela. "Harus jadi mandatori dalam penyediaan pangan," katanya.
Dia mengatakan, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen. Sertifikasi halal yang dilakukan MUI telah menjadi rujuan di berbagai negara.(*)
S023/R014
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011