Dengan adanya keterangan Gayus itu, kami akan menyusun PK. Saya berharap Cirus Sinaga berbicara dengan hati nuraninyaJakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terkait pengakuan Gayus HP Tambunan dalam testimoninya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dengan pengakuan Gayus itu, semakin yakin Antasari untuk mengajukan PK," kata Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari Azhar, di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Antasari Azhar di tingkat kasasi tetap harus menjalani 18 tahun penjara atas perbuatannya membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Antasari Azhar saat ini harus menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten.
Usai divonis bersalah, Gayus HP Tambunan menyebut-nyebut nama Jaksa Cirus Sinaga dalam penanganan kasus Antasari Azhar.
Juniver menyatakan, Antasari menegaskan dengan adanya kesaksian dari Gayus itu, semakin jelas bahwa dia disingkirkan karena jabatannya sebagai Ketua KPK.
"Dengan adanya keterangan Gayus itu, kami akan menyusun PK. Saya berharap Cirus Sinaga berbicara dengan hati nuraninya," katanya.
Seperti diketahui, saat Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Nasruddin, dirinya tengah gencar-gencarnya menyidik sejumlah kasus dugaan korupsi, di antaranya pengadaan proyek telekomunikasi informasi di Komisi Pemilihan Umum.
Sementara itu, Pengawasan Kejaksaan Agung langsung menindaklanjuti pengakuan Gayus HP Tambunan seusai persidangan, terkait Cirus Sinaga dalam kasus Antasari Azhar tersebut.
"Akan kami pelajari, saya sudah meminta inspektur intelijen untuk mempelajari pernyataan itu dan akan menindaklanjutinya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Kamis.(*)
R021/P004/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011